Like Dong
Berita Populer
Ledakan Petasan Memakan Korban Nyawa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah
Media Swara Semesta (15/5/2021)
Ledakan petasan memakan korban di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengakibatkan seorang pemuda tewas dan tiga orang lainnya dirawat di rumah sakit. Polisi menetapkan seorang penjual bahan peledak sebagai tersangka.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan tersangka diamankan di kediamannya di Desa Baleadi Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Kamis (13/5). Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya alat meracik petasan dan kertas.
Menurutnya tersangka berpengalaman meracik petasan karena dulunya bekerja di tambang daerah Sukolilo.
Aditya mengatakan tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. "Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun," ungkapnya. (red)
0 Comments