Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Pengukuhan PUK FSPTSI-KSPSI Kecamatan Bajenis Tebing Tinggi, Merupakan Bukti Profesionalisme bukan Premanisme

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (3/5/2021)

Tebing Tinggi

Pimpinan Cabang (PC.F.SPT.SI-KSPSI)kota Tebingtinggi Chaidir dan sekretaris Parlindungan.SE telah mengukuhkan dan mengesahkan komposisi kepengurusan Personalia Pimpinan unit Kerja (PUK) Federasi serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia(F.SPT.SI) Kecamatan Bajenis masa Bhakti April 2021 sampai 30 Juni 2022.

Dengan dikukuhkannya  Kepengurusan PUK tersebut  dengan Surat Ketetapan Nomor : No.KEP.008/PC.F.SPT.SI/KTT/IV/2021, maka secara leglitas sudah mampu dan dapat mengemban amanah organisasi diwilayah kerjanya, ungkap Chaidir Ketua PC. FSPTSI-KSPSI Tebing Tingggi saat dikonfirmasi via selulernya, Minggu, 2 Mei 2021.

Dengan keputusan ini maka sebagai pimpinan Cabang Tebing tinggi menegaskan dalam melaksanakan tugas dan fungsi Pengurus PUK F.SPT.SI-KSPSI Kecamatan Bajenis secara kolektif dan kolegalial menjalankan tugasnya sesuai dengan Peraturan atau AD/ART Organisasi.

Dalam keputusan ini melalui awak media memberikan penjelasan singkat, yang mana sebelumnya PC Tebing Tinggi pernah mengeluarkan SK.NO.KEP.O3/PC.SPT.SI-KSPSI/KTT/SK/VIII/2019 Tanggal 18 Agustus 2019 menurut beliau dengan adanya pengesahan SK PUK yang telah di keluarkan maka SK.No.03  dinyatakan tidak berlaku lagi.

Setelah dikeluarkan SK PUK yg baru dilantik di Kantor PC. F.SPT.SI-KSPSI dengan susunan personalia diketuai oleh Yafizam Sinaga alias Jumbo, Wakil Anizal dan Zahari sekretaris Muhammad Affandi Saragih wakil Jhoni Wansen Sinaga, Bendahara Ricky Yunanda Nasution wakil Rahmad Hidayat.

Selanjutnya dihimbau kepada Ketua yang baru dilantik untuk dapat melaporkan setiap kegiatan secara berkala atau setiap 1(satu) bulan, apabila tidak mematuhi maka akan dikenakan sanksi organisasi tegasnya.

Selanjutnya Chaidir menyampaikan  bimbingan belia menghimbau kepada Rekan PUK Agar tidak terpancing kekisruhan kerja dilapangan karena sesuai dengan pencatatan SK PC yang di keluarkan oleh Pimpinan Pusat F.SPT.SI-KSPSI Bapak HM.Jusuf Rijal melalui Pimpinan Daerah yaitu Bung Yus Harly, sekretaris H.Febri Dalimunte  Dengan nomor Bukti Pencatatan:560/205/Naker -Ind/II/2019 Yang telah di keluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja kota Tebing tinggi artinya bahwa kita Legal dan Hak dari transportasi bongkar muat barang dan buruh adalah tanggung jawab kita bersama. 

Disini F.SPT.SI adalah organisasi profesional dan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.PC Tebing Tinggi juga meminta kepada pihak pengusaha baik perusahaan, pergudangan dan pertokoan agar bisa saling bekerja sama demi mensejahterakan hak buruh yang ada di kota Tebingtinggi sesuai UU Nomor 21 Tahun 2000 Tentang serikat Pekerja/Serikat Buruh, tandas Chaidir. (Red)

0 Comments