Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Gegara Cekcok Rumah Warisan, Abang Masuk Sel Polsek Firdaus Karena Aniaya Adik Kandung

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (5/6/2021)

Muktar Silaban (59) warga Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, Sumut, terpaksa diamankan di sel Polsek Firdaus, Senin (2/6/2021). Ia menganiaya adiknya gegara rumah warisan.

Muktar dilaporkan adik kandungnya Dame Br Silaban (59) warga Jl Tangguh Dame VI No 306 Martubung Kota Medan pada Senin 17 Mei 2021 lalu.

Informasi yang dihimpun wartawan, peristiwa itu terjadi, Senin (17/5/2021) sekira pukul 13.00 WIB. Korban bersama saksi Dorkas Br Silaban (56) datang ke TKP dengan sepeda motor ke rumah sewa milik orang tua mereka di Desa Rampah Kiri, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Tujuannya untuk menanyakan tentang sewa rumah milik orang tua yang telah disewa oleh Yuliana Br Siagian (43). Saat itu, Dame br Silaban menanyakan tentang harga sewa rumah tersebut.

Yuliana Br Siagian menjawab Rp4 juta dan uangnya sudah langsung diberikan kepada Muktar Silaban.

Dan selanjutnya Yuliana Br Siagian menghubungi Muktar Silaban melalui HP dengan mengatakan “Adikmu sudah datang, adikmu yang di Jakarta bernama Santap Silaban menyuruh saya keluar dari Rumah Sewa ini.”

Tak berapa lama kemudian sekira pukul 14.00 WIB, Muktar Silaban tiba di rumah sewa tersebut dan menunjuk Dorkas Silaban dan mengatakan “Kau saja yang membuat Ribut disini!”.

Lalu korban saat itu melawan dengan mengatakan,”Kau yang serakah semua kau jual.”

Tanpa tanya, korban dipukul Muktar Silaban sebanyak tiga kali dan mendorongnya hingga terjatuh dan pingsan.

Akibat kejadian penganiayaan tersebut korban mengalami sakit di bagian kepala sebelah kanan dan memar. Selanjutnya korban membuat Laporan Pengaduan Ke Polsek Firdaus agar pelaku dapat di proses secara hukum yang berlaku.

“Laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti dan Selasa (2/6/2021), Team Unit Reskrim Polsek Firdaus melakukan pemanggilan terhadap Muktar Silaban guna untuk dimintai keterangan atas penganiayaan yang telah dilakukannya tersebut,” ungkap Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Firdaus, AKP Idham Halik, Sabtu (5/6/2021).

Kemudian, pada pukul 14.00 WIB, pelaku datang ke Polsek Firdaus untuk memberikan keterangan tentang apa yang telah dilakukan.

Sesampainya di Polsek Firdaus Muktar Silaban mengakui perbuatannya.

“Selanjutnya penyidik mengeluarkan surat penangkapan terhadap Muktar Silaban. Kemudian tersangka diamankan di Polsek Firdaus guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas Kapolres.


Red

0 Comments