Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Berlaku Mulai Hari Ini, Kemenhub Perketat Syarat Perjalanan Jelang Idul Adha

Responsive Ad Here

Berita Gambar


Media Swara Semesta (19/7/2021),

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat aturan perjalanan mulai hari ini, Senin (19/7/2021). Salah satunya mewajibkan penumpang pesawat menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dan PCR.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di tengah merebaknya varian delta. Pelaku perjalanan antar-kota hanya untuk keperluan esensial dan kritikal, serta untuk keperluan mendesak: pasien sakit keras, ibu hamil, keperluan persalinan, dan pengantar jenazah Covid-19.

Aturan ini berlaku untuk semua moda transportasi baik umum maupun pribadi.

Selain itu, Kemenhub meminta masyarakat untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat dari perusahaan sebagai syarat perjalanan mendesak.

Untuk pelaku perjalanan jarak jauh di wilayah Jawa-Bali diharuskan menerapkan ketentuan di bawah ini:

1. Jalur Udara: Menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, dan hasil negatif PCR yang berlaku 2x24 jam.

2. Selain Jalur Udara: Menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, hasil PCR (2x24 jam), atau Rapid Test Antigen (1x24 jam).

Untuk pelaku perjalanan jarak jauh di wilayah luar Jawa-Bali:

1. Menunjukkan hasil negatif PCR atau rapid test antigen. Wajib membawa STRP atau surat tugas dari perusahaan.

2. Kartu vaksin ditunjukkan bagi pengendara kendaraan logistik, pasien sakit keras, ibu hamil, masyarakat yang ada urusan persalinan, dan keperluan mengantar jenazah.

Selain itu, semua pelaku perjalanan di bawah usia 18 tahun diminta untuk mengurangi dan membatasi mobilitas sosial.

"Kami akan terus melakukan pengawasan di moda transportasi dan memastikan kepatuhan dalam memathui protokol kesehatan. Kami bekerjasama dengan lembaga-lembaga terkait, polri tni, satgas daerah, dan operator lain. Kami sangat berharap dapat membatasi perjalanan di masa pandemi, kerjasama yang baik dapat membantuk kita menahan laju penyebaran Covid-19," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan/Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam Konferensi Pers di Jakarta, Sabtu 17 Juli 2021 kemarin.Red

0 Comments