Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Kemenkeu, Sri Mulyani: Pekerja Dapat Subsidi Upah Rp1 Juta Sekaligus

Responsive Ad Here

Berita Gambar

Media Swara Semesta (22/7/2021),

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, memastikan akan memberikan bantuan subisi upah bagi pekerja sebesar Rp1 juta untuk dua bulan, terhitung Juli dan Agustus 2021. 

Menurut dia, subsidi upah trersebut, diberikan kepada pekerja sektor non esensial yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.  

Sri Mulyani menjelaskan, subsidi upah bagi pekerja sektor non ensisal diberikan sebesar Rp500.000 per bulan, untuk Juli-Agustus 2021, yang akan dibayarkan Rp1 juta sekaligus. 

"Bantuan subisdi upah ini sebesar Rp500 ribu untuk 2 bulan dibayar sekaligus jadi Rp 1 juta," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Rabu (21/7/2021).

Menkeu mengungkapkan, sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun untuk program subsidi upah bagi pekerja yang terdampak PPKM Darurat. Dengan demikian, sebanyak 8,8 juta pekerja akan mendapakan subsidi upah tersebut.

"Kita siapkan Rp8,8 triliun bagi subsisi upah untuk 8,8 juta non ensesial," ujar Sri Mulyani.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok rencana pemberian subsidi upah bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan. 

Dia mengungkapkan, rencana subsidi upah tersebut, diberikan untuk kelompok pekerja yang dirumahkan atau mengalami pengurangan jam kerja akibat kebijakan PPKM Darurat. 

"Kita membuat desain untuk subsisi upah yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan," kata Sri Mulyani.Red

0 Comments