Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Satuan Narkoba Polres Rohul Ringkus Gianto Simpan Sabu Seberat 1,26 gram

Responsive Ad Here

Berita Gambar

Media Swara Semesta (18/7/2021)

Rohul -Tim Operasional Satuan Narkoba Polres Rokan Hulu(Rohul) menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba Jenis sabu,di sebuah rumah yang terletak di RT/RW 021/006 Desa Kepenuhan Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rokan Hulu Rabu (14/7/2021) Pagi.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Paur Humas Ipda Refly Setiawan Hrp SH mengatakan lelaki bernama Sugianto, (39 th), warga Kepenuhan Jaya RT/RW 021/006 Desa Kepenuhan Jaya ini dibekuk Tim opsnal Polres Rohul saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti.

Petugas berhasil mengamankan 6 paket narkotika jenis shabu berat kotor 1,26 gram,1 lbr plastik warna hitam,1lbr tisu warna putih,1bh kotak rokok merek sampoerna,1 bh kaca pirek,1 bh mancis warna kuning, 1 bh bong terbuat dari botol aqua serta 1 unit hp merk nokia warna biru.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam sanksi pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda sebanyak Rp10 miliar.

Saat ini tersangka ditahan di Polres Rokan Hulu oleh Sat Narkoba guna pemeriksaan selanjutnya.


(Red/*Shr)

 

 

 

0 Comments