Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Diduga Korupsi Proyek RS Rp 5 Miliar, ASN-Kontraktor di Palembang Sumsel Jadi Tersangka

Responsive Ad Here

Berita Gambar

Media Swara Semesta (28/9/2021)

Polda Sumatera Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit. Kedua tersangka itu ialah ASN Kementerian Kesehatan, Rusman (49), dan kontraktor bernama Junaidi (45).

"Dua orang ini yang satu oknum ASN dan yang satunya lagi dari swasta kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan di RS Banyuasin," kata Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Barly Ramadhani, dalam konferensi pers di Polda Sumsel, Palembang, Senin (27/9/2021).

"Kedua tersangka akan kita limpahkan ke Kejati Sumsel. Keduanya dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun minimal 4 tahun," jelasnya.

(red)

0 Comments