Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Jadi Pengedar Sabu, IRT dan Kurir di Labuhanbatu Sumut Diringkus Polisi

Responsive Ad Here

Berita Gambar

Media Swara Semesta (6/10/2021)

Polisi berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Labuhanbatu berinisial IKS (26), karena mengedarkan sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan, IKS ditangkap bersama kurirnya.

“IKS diamankan bersama F (33) yang merupakan kurir dari tersangka IKS,” katanya dilansir Selasa (5/10/2021).

Martualesi menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut akan adanya transaksi narkoba di sebuah rumah toko (ruko) kosong di kawasan Labuhanbatu.

“Keduanya kami jerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.

(red)

0 Comments