Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Dijebloskan ke Rutan Pekanbaru

Responsive Ad Here

Berita Gambar

Media Swara Semesta (23/10/2021)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin ke Rutan Kelas I Pekanbaru. Amril akan menjalani masa hukuman selama 4 tahun.

"Leo Sukoto Manalu selaku Jaksa Eksekusi telah melaksanakan Putusan MA RI Nomor : 2941-26/06/2021 tanggal 26 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor : 24/PID.SUS.TPK/2020/PT PBR tanggal 21 Januari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/ 2020/ PN Pbr tanggal 9 November 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Amril Mukminin 

Dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Klas I Pekanbaru untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/10/2021).

Selain pidana penjara, Amril juga dibebankan membayar pidana denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Amril merupakan terpidana kasus korupsi karena menerima uang Rp5,2 miliar agar PT Citra Gading Asritama untuk proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau.

Amril terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Amril selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengurangi hukuman Amril menjadi 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.


(red)

0 Comments