Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Modus Ditabrak Lalu Peras Pengendara Mobil di Asahan, Polisi Ciduk Pelaku

Responsive Ad Here

Berita Gambar

Media Swara Semesta (12/12/2021)

Modus ditabrak lalu peras pengendara mobil viral di media sosial instagram. Polsek Limapuluh langsung turun tangan menangkap pelaku.

Korbanya Juwanri Silaban (27) warga Kecamatan Medan Selayang.

Peristiwa pemerasan itupun viral di sosial media Instagram @inimedanbung.

Menurut korban, peristiwa itu bermula saat korban sedang melintas di Jalinsum dari Kisaran menuju Medan untuk pulang ke rumahnya, Minggu (5/12/2021) siang.

Saat melintas di Simpang Gambus, Asahan, korban yang pada saat itu sedang berkendara terpaksa ngerem mendadak karena melihat pelaku yang berhenti di tengah jalan dengan sepeda motornya.

“Otomatis saya melakukan rem mendadak terjadilah benturan ringan yang mengakibatkan motor dan pengendara tersebut jatuh. Tetapi itu terjadi karena memang motor tersebut ngerem secara tiba tiba, padahal situasi jalan kosong,” ucapnya.

Korban pun turun dari kendaraannya, dan membantu pelaku untuk dibawa ke rumah sakit. Namun pelaku menolaknya dan meminta sejumlah uang kepada korban.

“Mereka meminta uang ganti kerusakan motor sebesar 2 juta,” ucapnya lagi.

Korban pun merasa heran, karena motor pelaku tidak ada kerusakan sama sekali.

Korban sudah meminta maaf atas kejadian tersebut kepada pelaku, namun pelaku tetap meminta uang tersebut.

“Mereka pun tidak terima lalu mereka bilang, ya sudah bang kami hancurkan ajalah kalo gitu mobil ini ya, mobil saya pun dihancurkan seperti di video,” pungkasnya.

Kapolsek Limapuluh AKP Rusdi saat dikonfirmasi sudah menangkap pelaku yang bernama Suro Rahman (36) warga Dusun 4, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara.

“Pelaku SR ditangkap diduga telah melakukan penganiyaan yang disertai pengerusakan mobil milik korban,” ucapnya kepada wartawan, Minggu (12/12/2021).

Atas tindakan pelaku yang merusak mobil korban, pelaku dapat dikenakan pasal pengancaman dan pengrusakan.“Pasal 335 Subs 406 KUHPidana,” pungkasnya.


(redaksi)

0 Comments