Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Anak Anggota DPRD Pekanbaru Pemerkosa Siswi SMP Dibebaskan, ini Alasannya

Responsive Ad Here

Berita Gambar

Media Swara Semesta (6/1/2022)

Korban pemerkosaan di bawah umur berinisial A (15), akhirnya mencabut laporan kasus menimpanya di Polresta Pekanbaru.

Pencabutan laporan terhadap pelaku pemerkosa yang juga anak anggota DPRD Pekanbaru tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi.

"(Iya) korban mencabut laporannya," ungkap Kapolresta Kombes Pria Budi, Kamis (6/1/2022).

Tidak hanya mencabut laporan, pihak keluarga korban juga membuat kesepakatan damai dengan pihak pemerkosa, keluarga anggota DPRD Pekanbaru.

"Ada surat pernyataan pencabutan laporan dan perdamaian dari kedua belah pihak," ungkap Mantan Dirpamobvit Polda Riau ini.

Terkait tersangka pemerkosa, AR (20), sebelumnya sempat ditahan di Polresta Pekanbaru akhirnya ditangguhkan dan hanya dikenakan wajib lapor 2 kali dalam sepekan.

"Pelaku sudah dikeluarkan dari sel dan hanya wajib lapor 2 kali seminggu," tutup Pria Budi.

Sebelumnya, siswi SMP berinisial A (15) datang ke Polresta melaporkan dugaan pemerkosaan dilakukan AR, anak anggota DPRD Pekanbaru.

Korban datang didampingi ayahnya, A, dan kuasa hukum, Dedy Haryanto membuat laporan di Mapolresta, Jumat, 19 November 2021 lalu.

Orang tua korban melapor setelah anaknya diduga diperkosa dua kali oleh AR. Pemerkosaan tersebut diduga dilakukan di rumah anggota DPRD Pekanbaru, ES, di Jalan Mangga, Sukajadi, Pekanbaru.


(redaksi)

0 Comments