Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Polisi Tak bisa Lanjutkan Kasus Ateria Dahlan, DPR Punya Hak Imunitas

Responsive Ad Here



Media Swara Semesta (5/2/2022)

Laporan aduan soal dugaan SARA yang menjerat Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang menyudutkan penggunaan bahasa sunda diklaim polisi tidak dapat dilanjutkan.

Alasannya karena tidak ada unsur pidananya. Menurut Polda Metro Jaya, hal ini dinyatakan demikian karena penyidik Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan saksi ahli pidana, bahasa dan hukum bidang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal tersebut diungkap Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan. "Maka, pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujar dia di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 4 Februari 2022.

Diteruskan oleh Kabiro Rokan Hilir Media Swara Semesta : Baharuddin

#dprri #arteriadahlan #sunda #DPRPunyaHakImunitas  #ArteriaDahlan   #PoldaMetrojaya #PoldaJawaBarat #penegakanhukumindonesia #wajahindonesia

0 Comments