Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Miris, Oknum Guru Olahraga di Toba Cabuli Siswi SMP

Responsive Ad Here

Berita gambar

Media Swara Semesta(16/3/2022)

HMS, oknum guru di Toba ini cuma bisa meratapi nasib.

Pasalnya, ia harus mendekam di penjara setelah dilaporkan mencabuli siswinya sendiri.

Menurut laporan, aksi cabul yang dilakukan pelaku berlangsung di ruangannya.

Kebetulan, HMS yang masih berusia 32 tahun ini merupakan guru olahraga.

Setelah kasusnya bergulir di kepolisian, HMS kini diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tobasa.

Dalam waktu dekat, HMS akan diadili di pengadilan negeri setempat.

"Untuk saat ini yang bersangkutan kami titipkan di Rutan Balige," kata Kasi Intel Kejari Tobasa, Gilbeth Sitindaon, Selasa (15/3/2022).

Dalam kasus ini, HMS disangkakan melanggar Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76 E pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari hukuman karena dilakukan oleh tenaga pendidik," lanjut Gilbeth.



(Redaksi)

Editor: annisa

0 Comments