Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Biadap.. Ayah Tiri tega menggauli anaknya yang masih dibawah umur, di Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebingtinggi

Responsive Ad Here



Media Swara Semesta (23/6/2022)

Sergai-Biadap, Ayah Tiri tega menggauli anaknya yang masih dibawah umur, di Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebingtinggi, kabupaten Serdang Bedagai.


Aksi tidak terpuji tersebut yang di lakukan E.W. alias Edi Warsito (47) yang tega melakukan hal yang menjijikkan dan tak terpuji kepada anak tiri nya yang masih duduk di bangku sekolah pertama (SMP).


Menurut informasi yang dikumpulkan Media Swara Semesta, korban mengatakan kepada pihak kepolisian Polres Tebing Tinggi bahwa aksi bejat yang dilakukan terhadap dirinya sudah lama sejak tahun 2020 sampai saat ini. 


Terbongkar nya aksi bejat E.W, di karenakan korban berinisial NMN selaku anak tiri yang selama ini menjadi korban kebiadaban ayah tirinya mengadukan aksi bejat itu kepada Sulistiawaty ibu kandung korban karena sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan ayah tirinya tersebut.


Setelah mendengar pengaduan dari anak nya yang selama ini menjadi korban pelampiasan nafsu bejad suaminya itu, ibu korban Selaku Warga Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Tebing Tinggi Rabu 22 Juni 2022 


Sementara menurut keterangan dari yang mewakili Kepala Desa Naga Kesiangan Johan Wahyudi Sinaga ketika dikonfirmasi (22/6) mengatakan "kasus ini sekarang sudah ditangani oleh pihak kepolisian, kita tunggu saja hasilnya supaya lebih akurat lagi", jelasnya.


"Ketika sudah di tangani oleh pihak kepolisian, ini menjadi ranah mereka untuk memberikan keterangan", tegas Yudi.


Kini Tersangka (E.W ) telah di tangkap oleh pihak Kepolisian Polres Tebing Tinggi dan harus menjalani Hukuman sesuai Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

0 Comments