Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Eks Kepsek-Bendahara SMAN 6 Binjai Tersangka Korupsi Dana BOS

Responsive Ad Here

Berita Gambar

Media Swara Semesta (4/6/2022)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan dua orang menjadi tersangka. Keduanya diduga telah melakukan korupsi pada pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Binjai

"Telah menetapkan dua orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana BOS reguler pada SMA Negeri 6 Binjai tahun anggaran 2018-2021," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Tarigan Jumat (3/6/2022).

Yos mengungkapkan kedua orang yang ditetapkan menjadi tersangka itu yakni IP selaku kepala sekolah periode jabatan 2012 sampai awal tahun 2022. Kemudian, EL selaku bendahara sekolah yang merangkap sebagai bendahara dana BOS periode jabatan tahun 2004 s/d 2020.

Penetapan tersangka itu dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana dengan surat penetapan tersangka, yaitu nomor: PRINT-01/N.2.11/Fd.1/06/2022 tanggal 02 Juni 2022 untuk tersangka IP dan nomor: PRINT-02/N.2.11/Fd.1/06/2022 tanggal 02 Juni 2022 untuk tersangka EL.

Kepada tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


(redaksi)

Editor: Annisa

0 Comments