Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Asahan Jadi Tersangka

Responsive Ad Here






Media Swara Semesta (26/8/2022)

Kejaksaan Negeri Asahan menahan dan menetapkan Yantono seorang mantan kepala desa (Kades) sebagai tersangka. Yantono diduga melakukan korupsi dana desa saat masih menjabat.


"Telah dilakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan atas nama tersangka inisial Y selaku mantan Kades Perkebunan Sei Dadap I/II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan," kata Kasi Intelijen Kejari Asahan, Josron Malau kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).


Yantono diduga menyalahgunakan alokasi dana desa tahun 2018-2019 saat menjabat sebagai kepala desa.


"Di mana berdasarkan perhitungan kerugian Negara yang dilakukan Inspektorat ditemukan kerugian keuangan sebesar Rp 352.590.007 juta," kata Josron.


Menurut Malau, kasus ini sudah dalam tahap penyidikan lanjutan sejak tahun 2021 dan terus dilakukan pengembangan hingga ditahannya tersangka. Sehingga dalam kasus ini bisa ada kemungkinan akan bertambah lagi tersangka lainnya karena masih dalam pengembangan penyidikan.


"Setelah kita periksa kita lakukan penahanan 20 hari ke depan dan dititipkan di LP Kelas II Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara," jelas Malau.


(redaksi)

0 Comments