Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Nenek 61 Tahun di Deliserdang Ditangkap usai Ambil Paket Ganja yang di Belinya Rp180.000 per Ons

Responsive Ad Here





Media Swara Semesta (14/8/2022)

Seorang nenek berinisial A (61) ditangkap polisi usai mengambil paket ganja seberat 844 gram. Kepada polisi perempuan uzur itu mengaku membeli dengan harga Rp180.000 per Ons.


"Pelaku disergap di kediamannya di Jalan Seksama Gang Abadi, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai," ujar Kasatresnarkoba Polresta Deliserdang Kompol Zulkarnain, Sabtu (13/8).


Dia menerangkan, penangkapan wanita sudah lanjut usia ini berawal dari informasi masyarakat. Mereka melaporkan yang bersangkutan membeli ganja di Kecamatan Tanjung Morawa yang kemudian akan dibawa ke rumahnya.


"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan melakukan penyergapan di rumah pelaku. Saat digeledah, ditemukan barang bukti ganja seberat 844 gram. Selanjutnya diamankan," ucapnya.


Dari hasil interogasi, pelaku mengaku ganja miliknya dibeli dari seorang berinisial U dengan harga Rp180.000 per ons.


"Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) dari undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.



(redaksi)

0 Comments