Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Dokter Jewer Anak yang Viral di Medan Dikenakan Wajib Lapor

Responsive Ad Here





Media Swara Semesta (5/9/2022)

Tersangka NA (30), dokter viral jewer anak di Medan, tidak ditahan. Berkas perkara dari NA disebut akan segera dilimpahkan ke jaksa.


PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan kini NA wajib lapor dua kali seminggu ke Polrestabes Medan. Dia tidak ditahan karena diancam hukuman di bawah lima tahun penjara.


"Status NA sejauh ini menjalani wajib lapor. Terkait berkasnya, segera akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Fathir dilansir, Minggu (4/9/2022).


Fathir mengatakan sampai saat ini belum ada proses perdamaian yang dijalani antara kedua belah pihak. Ada pun pihak korban tetap menginginkan kasus tersebut berjalan sesuai koridor hukum yang ada.


(redaksi)

0 Comments