Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Gawat,,,Ratusan Kepala Desa Pergi Ke Lombok Dan Kota Bandung Tanpa Pemberitahuan kepada Bupati Sergai

Responsive Ad Here






Media Swara Semesta (23/9/2022)

Luar biasa, Para Kepala desa se Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),Propinsi Sumatera Utara (Sumut), mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Paralegal di Hotel Jayakarta,Senggigi,Lombok Nusa Tenggara Barat, pada tanggal 5-8 September 2022, yang pesertanya lebih kurang 100 kepala desa termasuk utusan dari perangkat desa, ternyata pelaksanaan kegiatan itu tanpa ada pemberitahuan secara resmi kepada Bupati Sergai H.Darma Wijaya. Setiap peserta para kepala desa dikenai sebesar Rp.14,5 juta/orang.


Jauh sebelumnya, pada tahun 2020 kegiatan yang hampir sama juga telah dilaksanakan berupa Seminar dan Studi Banding yang pesertanya juga Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Perangkat Desa,Peralegal dan Legal Drafting yang diselenggarakan kerjasama dengan BKAD dan Program Magister Sekolah Tinggi Hukum Bandung untuk gelombang 1 dan 2 pada tanggal 04-08 Oktober 2020 di Hotel Grand Pasundan Bandung. Kegiatan ini diikuti 213 orang kepala desa se Sergai. Pelaksanaan kegiatan ini juga tidak ada pemberitahuan kepada Pj. Bupati Sergai Irman.


Pelaksanaan kegiatan di Bandung itu setiap kepala desa dikenai biaya Rp.14.juta/orang, dimana saat itu situasi Kota Bandung masih Covid-19 dan ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 29 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bandung PSBB Jawa Barat Lanjutan Tanggal 20 Mei 2020. Aturan ini dikutip dari laman Website Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung.jelas M.Nur.


Selanjutnya, dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.287-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat dalam rangka Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan adanya larangan dari Pemerintah Pusat, telah memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar ) secara jelas sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang merujuk ke UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan kriteria jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat serta ada kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.


Jadi, jika melihat data yang diterima kata Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Serdang Bedagai M.Nur Bawean, bearti sudah dua kali kegiatan para kepala desa itu tanpa ada pemberitahuan kepada Bupati.Ujar M.Nur, usai Solat Jum’at (23/9/2022).


Dijelaskannya lagi, bahwa kegiatan di Kota Bandung tersebut diikuti sebanyak 213 orang peserta (kepala desa). Kegiatan itu berupa Seminar dan Studi banding dengan peserta Perangkat desa,Paralegal dan Legal Drafting bekerjasama dengan BKAD dan Program Magister Sekolah Tinggi Hukum Bandung gelombang 1 dan 2 yang diselenggarakan pada tanggal 4-8 Oktober 2020 di Hotel Grand Pasundan Bandung.


Informasi, Bupati tidak mengetahui akan kegiatan tersebut berdasarkan pengakuan Bupati kepada rekan-rekan wartawan dan telah ditayangkan ke mass media masing-masing baik online maupun Televisi dan online.Jelas M.Nur.(red)

0 Comments