Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Lima Pengedar Narkoba Sabu ditangkap

Responsive Ad Here


 Media Swara Semesta (6/9/2022)

Medan - Lima orang tersangka yang membawa narkotika jenis baru ditangkap polisi di wilayah hukum Polsek Medan Timur. Barang bukti diamankan sabu dalam bentuk pil sebanyak 9.500 butir

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino mengatakan jenis narkotika tersebut baru pertama kali ada di Sumut. Sementara di Jakarta sudah ada.


"Pil ini bewarna merah oranye. Pil ini seperti ekstasi, rupanya sabu berbentuk pil. Ini jenis baru di Sumut," kata Valentino saat konferensi pers, Senin (5/9/2022).


Dia menerangkan, awalnya menangkap AG (63) di Jalan Cemara pada Rabu (24/8/2022) sekitar pukul 00.15 WIB. Barang bukti yang ditemukan ada 100 butir pil ekstasi dan 2 bungkus narkotika seberat 50 gram.


Hasil introgasi AG mengatakan ada dua orang berinisial MAR (33) dan YUS (30)


Setelah itu, personil langsung melakukan penangkapan dan hasil interograsi terhadap AG, bahwa dua orang atas nama MAR dan YUS sudah menunggu di mobil.


MAR dan YUS kemudian diringkus dengan barang bukti 9.400 butir pil ekstasi. Setelah keduanya diintrogasi, diketahui rupanya mereka hendak mengirimkan narkotika itu ke hotel di Jalan Setia Budi.


Pihaknya langsung melakukan penelurusan ke lokasi dan didapati tersangka lainnya berinisial INA (28) dan MH (17). Dikatakan, keempat tersangka selain AG merupakan warga dari Simalangka, Bireun.


"AG itu warga Simalungun, sementara empat orang lainnya dari Aceh. Mereka ini jaringan dari Malaysia untuk di pasarkan di wilayah Sumut," ucapnya.


Dikatakan Valentino, 1 butir pil berbentuk sabu itu bisa digunakan 10 orang. Sehingga dari penangkapan 9.500 butir terselamatkan kurang lebih sebanyak 95.000 orang.


"Jika dikalkulasikan, 1 butir Rp900 ribu x 9500 butir senilai Rp 8.550 miliar rupiah. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, "ucapnya.


0 Comments