Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Kejagung RI Segera Usut Kembali Kasus Dugaan Korupsi Fajar Simbolon

Responsive Ad Here

 



Ketua DPP Lembaga Swadaya Mayarakat Government Against Coruption & Diskrimination ( LSM GACD )Jakarta Pusat Andar Situmorang. SH. ML. melalui Ketua DPD SU, Suharjo Situmorang SE. MM, meminta Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) untuk segera Usut Kembali Kasus Dugaan Korupsi Dana APBD Sergai Pengadaan Terminal Mini dan pasar waserda di Kecamatan Dolok Masihol Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara. Sabtu ( 10/6/2023).


GACD merupakan wadah pengawasan yang mewakili masyarakat Republik Indonesia tentang pemberantasan korupsi dan GACD berperan serta untuk mengawasi penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme serta upaya pencegahan kejahatan yang merugikan keuangan negara, "Tegasnya.


Masih Suharjo Situmorang menegaskan Demi terlaksananya penegakan hukum yang berkeadilan dengan menjamin kepastian hukum dan perlakuan adil dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi kasus pengadaan terminal dan pasar waseda di Dolok Masihol Kabupaten Sedang Bedagai, Maka lembaga swadaya masyarakat Government Against Coruption dan Diskrimination meminta 

Kejaksaan Agung RI untuk segera membuka kembali terhadap tersangka Fajar Simbolon yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam tiga berkas perkara korupsi yang merugikan Negara di anggaran APBD rp 3.3 milyar


Terkait pengadaan tanah untuk pembangunan pasar Waserda dan terminal mini di Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, nomor surat 592.2/129/2008 tertanggal 23 Juni 2008 seluas 10.194 M² dimana negara di rugikan sebesar Rp 444.810.187.


Sebelumnya GACD- Jakpus juga telah melayangkan surat lampiran ke Bupati Serdang Bedagai pada tanggal (17/11/21) dengan no.surat 051 dan Kepala kejaksaan Negeri Serdang Bedagai no.04 (16/11/21) tembusan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan pimpinan LSM GACD DPP Andar Situmorang SH,ML tersebut meminta KEJAGUNG -RI, segera melakukan peninjauan ulang dan di buka kembali dengan melanjutkan penyidikan atau tuntutan terhadap tersangka Fajar Simbolon selaku camat Dolok Masihul pada saat itu, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas BPMD di pemerintahan kabupaten Serdang Bedagai secara terbuka bila perlu ada komfrensi pers


Perbuatan tersangka yang mana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama - sama dengan terdakwa Drs Kanten Surbakti sekarang sudah (alm ) mana pada saat itu Kanten Surbakti menjabat selaku kepala bagian pemerintahan sekretariat daerah kabupaten Sergai yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran ( KPA) saat itu".tegasnya.


Kajari Serdang Bedagai M.Amin SH.MH saat dikonfirmasi awak media melalui whattsapp jumat pukul 12 :11wib jumat 9/6/2023 perihal status tersangka Drs Fajar Simbolon yang statusnya tersangka dalam surat dakwaan jaksa penutut umum putusan perkara Nomor:11/PIDSUS.K/2012/PT-MDN ,yang di duga tidak transparasi dan Jika status tersangka Drs Fajar Simbolon telah di SP3 kan,maka hendaknya di publikasikan," namun sampai saat ini konfirmasi awak media terhadap KAJARI Sergai M.Amin SH MH tidak menjawab sampai terbit berita

0 Comments