Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Minta Bayaran Rp 580 Juta ke Peserta Seleksi PPPK, Kadisdik Madina Dollar Siregar Pakai Kuitansi

Responsive Ad Here

 


MEDAN - Polda Sumut mengungkap dalam penetapan tersangka kepala dinas pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mandailing Natal turut menyita sejumlah kuitansi pembayaran.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kuitansi diduga sebagai bukti pembayaran dari calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ketika memberikan uang kepada Kadisdik Madina Dollar Siregar.

"Barang bukti sejumlah kuitansi bukti pembayaran,"kata Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (16/1/2024).

Dikutip dari Tribun-medan.com Dalam perkara ini Polisi hanya menetapkan satu orang tersangka, yakni Dollar Hafriyanto Siregar.

Sementara itu Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut juga telah memeriksa 28 saksi.

"saksi yang diperiksa 28 orang. Tersangka hanya 1 yaitu Kadisdik. Yang lain saksi."

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Dollar Siregar resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Januari 2024. Sementara, ia resmi ditahan terhitung mulai Jumat (12/1/2024) setelah penetapan tersangka

Dolar dijerat pasal 12 huruf E Jo Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kata Hadi, tersangka diduga meminta uang sebesar Rp 580 kepada kepada sejumlah peserta calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal supaya lolos seleksi.

Meminta sejumlah uang kepada peserta seleksi PPPK sebesar Rp 580 juta,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (15/1/2024).

0 Comments