Breaking News

79 Tahun Indonesia MERDEKA

79 Tahun Indonesia MERDEKA
JAYA TERUS INDONESIA KU!!!

Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Ratu Narkoba asal Aceh dan 5 Rekannya Dituntut Hukuman Mati

Responsive Ad Here








MEDAN- Ratu narkoba asal Aceh, Hanisah alias Nisa (39) dituntut jaksa dengan pidana mati. Dia terbukti bersalah mengendalikan peredaran sabu seberat 52,5 kg dan 323.822 butir ekstasi, dalam sidang virtual di ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, (29/4).


Selain Hanisah, kelima terdakwa lainnya yakni, Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31), Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), Mustafa alias Pak Muis (55), Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33), dan Maimun alias Bang Mun (54) juga dituntut mati.


Jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap dan Tommy Eko Pradityo dalam nota tuntutannya, perbuatan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hanisah, Hamzah, Al Riza alias Riza Amir Aziz, Mustafa, Nasrullah dan Maimun dengan pidana mati,” tegasnya.


Menurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan. “Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan,” katanya.


Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasehat hukumnya.


Mengutip dakwaan, perkara ini bermula pada 22 Oktober 2022, terdakwa Hanisah bersama dengan Maimun alias Bang Mun, Salman (DPO) dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi.


Terdakwa Hanisah alias Nisa bersama kelima terdakwa lainnya diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 8 Agustus 2023 lalu, mereka ditangkap ditempat yang berbeda.


Lebih lanjut, penangkapan itu berawal dari hasil sidak yang dilakukan terhadap sebuah ruko depan pasar Sunggal, Kota Medan. Dari penangkapan itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi.


Selain narkotika, BNN juga mengamankan 1 unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan rencananya akan digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi tersebut. 


(Red/Sp)

0 Comments