Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Lagi Nunggu Pembeli Pengedar Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Padangsidimpuan di Sihitang

Responsive Ad Here





PADANGSIDIMPUAN-Saat sedang asyik nongkrong di warung sambil menunggu konsumen, FTS (33) seorang Pengedar narkoba jenis sabu diringkus personil Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan di Jalan HT Rijal Nurdin, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Senin (29/4/2024) malam.


Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH, S, IK, MH melalui Kasatresnarkoba AKP Jasama H Sidabutar SH menjelaskan tersangka ditangkap setelah Tim Satresnarkoba polres Padangsidimpuan memperoleh informasi dari masyarakat yang menyebut akan ada transaksi narkoba di sekitar lokasi penagkapan yang di lakukan Seorang Pria berinisial FTS.


Berbekal dari informasi itu, Tim Satres narkoba yang dipimpin kanit 1 satres narkoba Polres Padangsidimpuan Aipda Endis sidabutar, SH langsung bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka yang diduga sedang menunggu pembeli.


" Benar! , kita amankan tersangka FTS (33) warga Prumnas Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan, dari pelaku turut kita amankan barang bukti 12 paket Plastik putih berisi Narkotika Golongan 1 jenis Sabu Bruto 2.51 Gram, 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 unit timbangan digital berukuran sedang,


1 bungkus kotak rokok Sampoerna, 1 buah kotak kaca mata, Uang RI sebanyak . 340.000 rupiah dan 1 unit HP merk Samsung warna Gold,"ujar Kasat.


Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya dan shabu tersebut ia dapat dari seorang pria berinisial H dan kini personil masih melakukan penyelidikan untuk menangkap yang bersangkutan untuk membongkar jaringan ini , cetus Kasat.


"Tersangka mengaku Selain mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, pelaku juga pengguna sabu Aktif, " tandasnya.


Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya,FTS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(Red/Tb)

0 Comments