Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Sanksi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Responsive Ad Here

 


Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan memberikan sanksi, baik sanksi tertulis maupun penutupan usaha, bagi pelaku usaha yang belum mengurus sertifikasi halal yang mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2024. Demikian dikatakan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Haikal Hassan Baras, Kamis (24/10).

0 Comments