Like Dong
Berita Populer
Buang Limbah B3 Bisa Dikenai Sanksi Pidana Dan Denda, Bagaimana Dengan PKS PT TSP ?
Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) karena mengandung zat zat kimia berbahaya, yang lebih sering di produksi oleh perusahaan industri, jika pengelolaannya tidak baik dapat berdampak pada kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup serta kesehatan manusia.
Apa sanksi bagi perusahaan yang tidak melakukan pengelolaan limbah B3 tersebut ?
Dalam pasal 59 Jo pasal 103 Undang Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang kini disebut Undang Undang cipta kerja berbunyi ” Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan diancam dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda paling banyak tiga milyar rupiah”.
Bagaimana dengan pabrik kelapa sawit PT TSP – Tenera Sergai Perkasa yang berada di desa Silau Padang -Sipispis -Sergai- Sumut yang diduga sering membuang limbahnya ke aliran sungai Bah Sumbu dan disinyalir menyebabkan ikan ikan pada mabuk dan mati ?
Seperti diketahui sampai saat ini kasus tertangkapnya dua unit mobil tangki pembawa limbah yang diduga berasal dari PKS PT TSP sedang berproses di Polres Tebing Tinggi.
Apalagi Kapolda Sumut melalui Direktorat Kriminal khusus Tipidter Polda Sumut dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan provinsi Sumatera Utara juga mengatensi kasus ini dan telah melakukan cek TKP dan pengambilan sampel limbah.
Warga desa Silau Padang, Irwan Lubis dkk yang juga telah membuat pengaduan ke Polda Sumut dan Dinas LHK Provinsi tetap berharap agar kasus ini bisa diungkap secara terang benderang, sehingga impian warga yang tidak ingin sungai Bah Sumbu rusak dan tercemar lagi terwujud, Semoga.
0 Comments