Like Dong
Berita Populer
Mengejutkan,,,!!"Masyarakat Desa Naga Kesiangan Menangkap Basah Truk Tangki Berisi Limbah Cair Dari PKS TSP "Sedang Membuang Limbah.
Masyarakat Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebingtinggi,Kabupaten Serdang Bedagai,pada Sabtu malam tanggal 17 Mei 2025,"mengamankan dua unit mobil truk tangki Nopol BB 8478 FC dan Nopol BB 8246 TG,"diduga kuat milik PKS TSP yang kedapatan oleh masyarakat sedang membuang limbah cair ke aliran sungai bahsumbu secara diam-diam.
Merasa kesal dengan perbuatan yang dilakukan oleh para oknum dari pihak PKS TSP yang seenak saja sudah membuang limbah cair di sekitar pemungkiman warga, yang tidak jauh dari lokasi aliran sungai bahsumbu memicu emosional bagi masyarakat terhadap pihak PKS atas tindakan mereka yang sudah mencemarkan aliran sungai bahsumbu, dan juga menyebabkan bau yang sangat menyengat.
Hangatnya persoalan yang saat ini menjadi perbincangan,"baik itu dari media sosial maupun dunia nyata terkait limbah PKS TSP yang diduga mencemari aliran sungai bahsumbu dan ditambah lagi kedapatan oleh masyarakat dua unit truk tangki milik PKS TSP yang sedang membuang limbah secara diam-diam,menjadi pertanyaan besar atas kapasitas PKS TSP dalam menangani limbahnya yang saat ini manjadi sorotan.
Selain itu salah satu masyarakat menyampaikan kepada awak media bahwa tindakan yang kami lakukan sebagai masyarakat dalam penahanan paksa dua unit truk tangki pengangkut limbah PKS TSP , itu semata-mata itu rasa kekesalan yang kami lakukan,atas perbuatan yang mereka lakukan dan kami juga pingin mengetahui siapa saja oknum-oknum yang terlibat atas tindakan yang sudah meresahkan masyarakat khususnya desa naga kesiangan ucap para warga, 17/05/25.
Perbuatan yang saat ini di lakukan oleh beberapa oknum dari PKS TSP yang tidak bertanggung jawab atas apa yang dikerjakanya,dan diduga ada unsur kesengajaan,dan berdampak negatif langsung bagi masyarakat dan lingkungan,,maka hal itu sudah termasuk melanggar undang-undang lingkungan hidup yang mengatur tentang pembuangan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) ke sungai adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Secara khusus, ketentuan pidana terkait pembuangan limbah tanpa izin diatur dalam Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH. Pembuangan limbah ke sungai yang melampaui baku mutu air atau tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat berakibat pidana.
Tindak lanjutnya proses hukum yang ditangani Anggota Polres Tebingtinggi terkait melanggar undang-undang lingkungan hidup yang dilakukan oleh oknum PKS TSP disertai barang bukti dua unit mobil truk tangki berisi limbah cair, "maka kami semua sebagai masyarakat desa Naga Kesiangan akan terus mengikuti perkembangan proses hukum yang saat ini di tangani oleh pihak polres Tebingtinggi.
0 Comments