Breaking News

Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Kasus MBG

Responsive Ad Here

 



Jakarta - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Sidang perdana akan digelar pekan depan.

Dikutip dari Media detikcom "Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilihat detikcom, Kamis (2/7/2026).

Permohonan praperadilan ini diajukan Lodewyk pada Senin (29/6). Termohon dalam permohonan ini ialah Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan petitum permohonan praperadilan Lodewyk akan digelar pada Senin (13/7). Permohonan ini teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Berikut petitum permohonan praperadilan Lodewyk yang tertampil di laman SIPP PN Jakarta Selatan:

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tata kelola MBG tahun 2025-2026. Para tersangka adalah eks petinggi BGN hingga bos penyedia motor listrik BGN.

Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.

Berikut daftar para tersangka:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM).
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.





0 Komentar