Agie Warga Teluk Dalam MB Hilir Digelandang Polisi Saat Mengantar Sabu ke Calon Pembeli.
Responsive Ad Here
SWARA SEMESTA (24/04)
Agie Rahman alias Agie warga Teluk Dalam, Jalan Ketapi I, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang ditangkap Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) saat dalam perjalanan mengantarkan sabu ke calon pembeli.
"Tersangka kami tangkap saat dirinya sedang berada di Gang Huldi II, Sampit. Saat itu dia sedang mengendarai sepeda motor Honda Sonic dengan plat Kalimantan Selatan, DA 4913 GR," ucap Ps Kasatreskoba Polres Kotim Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Selasa (23/4/2019).
Pria berusia 29 tahn ini sempat terkejut saat dirinya dihadang oleh aparat. Dengan disaksikan ketua RT setempat, penggeledahan badan pun dilakukan. Pria berperawakan kurus ini menyembunyikan tiga paket sabu didalam kantong baju yang digunakannya.
Paketan sabu tersebut dibungkus menggunakan tisu yang sekelilingnya dilapisi perekat warna hitam (lakban). Tidak ada rasa takut atau menyesal, dengan santainya tersangka mengakui jika benda itu adalah sabu.
Setelah barang bukti didapat, tersangka lalu digelondong petugas ke mako Polres Kotim untuk diperiksa lebih mendalam. Diruang pemeriksaan, tersangka mengaku disuruh oleh temannya sendiri untuk mengantarkan sabu ke seorang pria yang tidak dikenalnya.
"Saya disuruh mengantarkan sabu ke Gang Huldi, cuman itu saja. Jika sabu ini sampai ditangan pembeli maka saya akan diberikan upah Rp600 ribu. Satu paketnya dihargai Rp200 ribu oleh bos saya," kata tersangka saat dibincangi
Sejauh ini aparat kepolisian setempat masih melakukan penyelidikan keberadaan bos tersangka pemilik sabu senilaipuluhan juta rupiah ini. (Rudin)
Tags
Responsive Ad Here

0 Comments