Direktur LPKH Sergai: SPPG MBG Sarat Kepentingan, Usulkan Kontrak Diputus dan Korwil Mengundurkan Diri
SERDANG BEDAGAI, ARKAMEDIA – Direktur Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum (LPKH) Kabupaten Serdang Bedagai, Sugito, melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Sergai. Ia menilai keberadaan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga sarat kepentingan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Sugito menyusul viralnya unggahan di media sosial Facebook yang diposting akun Muhammad Rizzaashauqi pada Senin (22/12/2025), yang menyoroti
menu program MBG diduga tak sesuai anggaran di Kecamatan Teluk Mengkudu dan juga dugaan sajian buah-buahan busuk di Kecamatan Perbaungan yang dikeluhkan masyarakat.
Kemudian juga SPPG Sei Rampah terpantau media di lokasi, dugaan lingkungan pengolahan makanan yang kotor, kumuh, serta tidak mencerminkan standar kesehatan.
“SPPG yang ada cuma untuk bagi-bagi proyek pejabat Sergai dan mengarah pada perbuatan korupsi,” tegas Sugito kepada wartawan, Kamis (25/12).
Menurutnya, Program MBG yang sejatinya bertujuan meningkatkan asupan gizi siswa justru berpotensi menyimpang apabila tidak diawasi secara ketat. Ia bahkan meminta agar proyek MBG yang dinilai tidak tepat guna segera dihentikan.
“Stop proyek MBG yang menghamburkan uang negara. Pengawasan dari MBG pusat dan daerah harus difungsikan, termasuk pengawasan independen. Jangan cuma terima honor tapi tutup mata,” ujarnya.
Sugito juga menyoroti aspek kelayakan operasional SPPG, mulai dari dugaan tidak tersedianya saluran pembuangan limbah yang layak hingga luas bangunan yang dinilai tidak ideal untuk pengolahan makanan skala massal. Kondisi tersebut, menurutnya, berisiko terhadap kualitas dan keamanan makanan yang dikonsumsi siswa.
Ia menegaskan bahwa penanggung jawab SPPG seharusnya mengutamakan kualitas bahan makanan, nilai gizi, serta standar higienitas, bukan semata mengejar keuntungan.
“Kalau masih mau jadi penyedia MBG, perhatikan kualitas terbaik, bukan profit semata. SPPG tidak boleh sesuka hati hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan gizi dan kesehatan,” kata Sugito.
Lebih jauh, Sugito mengusulkan perubahan sistem pengelolaan MBG. Menurutnya, pemerintah cukup menyewa gedung dan perlengkapan, sementara pengolahan makanan seharusnya dilakukan secara swakelola, bukan berbasis keuntungan.
“Dengan nilai sewa gedung dan perlengkapan yang mencapai sekitar Rp180 juta per bulan, pengelolaan makanan harusnya swakelola, bukan nirlaba yang disalahartikan untuk mencari untung,” tambahnya.
Atas berbagai temuan tersebut, Sugito berharap SPPG yang tidak memenuhi standar mutu, higienitas, dan nilai gizi diusulkan untuk tidak diperpanjang kontraknya, bahkan ditutup bila melanggar ketentuan.
Ia juga menegaskan tanggung jawab Koordinator Wilayah MBG Kabupaten Serdang Bedagai.
“Kalau Korwil MBG Sergai tidak mampu mengendalikan dan mengawasi, lebih baik mengundurkan diri. Jangan menambah kerugian negara akibat SPPG nakal yang tidak dikontrol,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait dalam pengelolaan Program MBG dan SPPG di Kabupaten Serdang Bedagai masih terus diupayakan untuk dikonfirmasi guna memberikan klarifikasi atas pernyataan dan sorotan tersebut. (Tim/**)


1 Comments
Kurangnya literasi dalam membuat berita sehingga dapat menimbulkan dampak yang memicu berbagai macam stigma negatif di masyarakat
ReplyDeleteSudah dijelaskan di juknis mbg yang bisa diakses dari google
Uang sewa hanya 22 hari bukan sebulan !