Breaking News

Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Diduga Caleg Sergai (NG) Membuat Laporan Rekayasa Terkait Penyebaran Foto Alat Vitalnya Sendiri di Medsos

Responsive Ad Here


Media Swara Semesta (26/05)
Serdang Bedagai
Terkait pemberitaan Media Swara Semesta tertanggal 28 April 2019 tentang perbuatan seorang oknum Legislatif  Kabupaten Sedang Bedagai (NG) yang telah melanggar pasal-27 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 jo. Pasal-45 ayat-1 UU No.19/2016, dianggap selesai dengan adanya surat kehilangan barang nomor : LKB/330/IV/2019 (29/04) dari Kapolsek Sipispis.

"Dengan pengakuan terduga atas hilangnya android yang dibuktikan dengan Laporan Kehilangan Barang (LKB) apakah persoalan pelanggaran UU No.11/2008 dianggap selesai" ucap Rony selaku ketua LSM Swara Semesta Keadilan.


"Perlu diketahui bahwa setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak hak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)", hal ini menunjukkan bahwa yang dilakukan terduga adalah tindakan pidana, tambah Rony.


"Sementara LKB yang disampaikan terduga pada tanggal 29 April 2019 dalam artian sehari setelah viralnya pemberitaan tersebut, bukankah hal ini dapat disinyalir adanya rekayasa dalam LKB yang disampaikan ke Polsek Sipispis.?? ungkapnya.

Menurut Rony pihaknya akan melakukan konfirmasi ke Polsek Kecamatan Sipispis supaya hal ini dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana bab. X pasal 42 UU No.11/2008 dan selanjutnya terduga dapat juga dikenakan Pasal 220 KUHP memberi keterangan palsu" pungkasnya.

"Sampai saat ini (NG) dan keluarganya tak bisa dihubungi bahkan di rijek, Insyaallah besok (27/05) kami akan ke Polsek Sipispis ", tutupnya.



0 Comments