Polres Tebing Tinggi Meminta Fatwa MUI Terkait Masalah Umat, Tapi Diabaikan.!!, Borkat Harahap Meminta Tangguhkan Pemeriksaan Muslim Istiqomah
Responsive Ad Here
![]() |
| Kiri Borkat Harahap,SH tengah Damai Hari Lubis, SH kanan Muslim Istiqomah |
Media Swara Semesta (16/05)
Persoalan Umat atas penangkapan 11 orang warga masyarakat yang terjadi (27/02) ternyata berbuntut panjang sehingga pihak kepolisian Polres Tebing Tinggi menetapkan Ustadz Muslim Istiqomah sebagai tersangka sebagaimana berkas laporan yang dituduhkan terhadapnya.
Hasil konfirmasi terhadap Ustadz Muslim Istiqomah via seluler (16/05) "Sebenarnya persoalan ini seharusnya sudah selesai lewat lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI). sesuai permintaan Polres Tebing Tinggi kepada MUI propinsi terkait masalah tersebut, dan pihak MUI Sumut mengatakan agar persoalan tersebut diselesaikan secara damai (islah), karena bukan masalah kriminal akan tetapi masalah keumatan".
"Penetapan Muslim Istiqomah sebagai tersangka sangat aneh dan tidak cukup bukti, jika memang alat bukti itu cukup sejak awal jaksa sudah mendakwa beliau, seharusnya kepolisian melihat hasil pemeriksaan perkara yang disidangkan sekarang saat praperadilan dan kalau pemeriksaan tersebut diputuskan adanya keterlibatan Ustadz Muslim barulah polisi mengadakan penyelidikan" ucap Borkat sesuai mekanismenya.
"Makanya saya sudah mendaftarkan praperadilan (15/05), dan membuat surat penangguhan pemeriksaan atas Muslim Istiqomah sembari menunggu putusnya perkara praperadilan yang diajukan", tambahnya.
"Apa bukti polisi menetapkan Muslim Istiqomah sebagai tersangka, jika berdasarkan hasil pemeriksaan yang lalu, kalau memang ada disitu pasti jaksa sudah memberi petunjuk kepada polisi bahwa yang bersangkutan sebagai tersangka", pungkas Borkat Harahap selaku ketua tim kuasa hukum FPI sambil menutup konpersnya.
Dalam penegakan hukum sebagai panglima tertinggi di negeri tercinta ini, agar semua pihak dapat mentaati segala mekanisme yang ada agar hukum yang seharusnya dijunjung tinggi tidak tercederai oleh ketidak tauan oknum penegakannya.
Tags
Responsive Ad Here

0 Comments