Breaking News

Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Polres Tebing Tinggi Meminta Fatwa MUI Terkait Masalah Umat, Tapi Diabaikan.!!, Borkat Harahap Meminta Tangguhkan Pemeriksaan Muslim Istiqomah

Responsive Ad Here
Kiri Borkat Harahap,SH tengah
Damai Hari Lubis, SH kanan Muslim Istiqomah 

Media Swara Semesta (16/05)
Persoalan Umat atas penangkapan 11 orang warga masyarakat yang terjadi (27/02) ternyata berbuntut panjang sehingga pihak kepolisian Polres Tebing Tinggi menetapkan Ustadz Muslim Istiqomah sebagai tersangka sebagaimana berkas laporan yang dituduhkan terhadapnya.

Hasil konfirmasi terhadap Ustadz Muslim Istiqomah via seluler (16/05) "Sebenarnya persoalan ini seharusnya sudah selesai lewat lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI).  sesuai permintaan Polres Tebing Tinggi kepada  MUI propinsi terkait masalah tersebut, dan pihak MUI Sumut mengatakan agar persoalan tersebut diselesaikan secara damai (islah), karena bukan masalah kriminal akan tetapi masalah keumatan".


"Begitu juga MUI Tebing Tinggi dan ormas-ormas islam di tebing tinggi lainnya telah mengishlaskan mereka secara bersama di kantor MUI dan dutuangkan dalam surat bersama yang di sampaikan ke Polres, Jaksa, PN, DPRD dan Walikota, artinya  permasalahan sudah selesai, tapi ironisnya kenapa ada lagi penetapan tersangka terhadap saya dalam masalah ini", tegasnya.

Sementara dalam berkas pemeriksaan saat ini dapat dipastikan tidak adanya keterlibatan Ustadz Muslim Istiqomah sebagai tersangka, sebab berkas tersebut sudah diteliti oleh jaksa sebagaimana yang disampaikan Borkat Harahap, SH selaku kuasa hukum FPI yang akan mendampingi Muslim Istiqomah disetiap alangkah hukum yang dijalaninya.(15/05)

"Penetapan Muslim Istiqomah sebagai tersangka sangat aneh dan tidak cukup bukti,  jika memang alat bukti itu cukup sejak awal jaksa sudah mendakwa beliau,  seharusnya kepolisian melihat hasil pemeriksaan perkara yang disidangkan sekarang saat praperadilan dan kalau pemeriksaan tersebut diputuskan adanya keterlibatan Ustadz Muslim barulah polisi mengadakan penyelidikan" ucap Borkat sesuai mekanismenya.

"Makanya saya sudah mendaftarkan praperadilan (15/05), dan membuat surat penangguhan pemeriksaan atas Muslim Istiqomah sembari menunggu putusnya perkara praperadilan yang diajukan", tambahnya.

"Apa bukti polisi menetapkan Muslim Istiqomah sebagai tersangka, jika berdasarkan hasil pemeriksaan yang lalu, kalau memang ada disitu pasti jaksa sudah memberi petunjuk kepada polisi bahwa yang bersangkutan sebagai tersangka", pungkas Borkat Harahap selaku ketua tim kuasa hukum FPI sambil menutup konpersnya.

Dalam penegakan hukum sebagai panglima tertinggi di negeri tercinta ini, agar semua pihak dapat mentaati segala mekanisme yang ada agar hukum yang seharusnya dijunjung tinggi tidak tercederai oleh ketidak tauan oknum penegakannya.






0 Comments