Rampas HP Milik Gultom, Bintang Gagal Lebaran
Responsive Ad Here
Media Swara Semesta (13/05)
BELAWAN
Niat M Bintang alias Bintang (16), warga Andansari, Kel. Terjun, Kec. Medan Marelan, untuk berlebaran bersama keluarganya pupus sudah. Pria pengangguran ini bersama lima rekannya nekad melakukan pencurian dengan kekerasan dan berhasil merampas Hp milik Elisabet Permata Sari Gultom (24). Bintang pun ditangkap petugas Polsek Belawan saat tengah nongkrong dikawasan Belawan. Sedangkan lima rekannya yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran. Minggu (12/05/2019) sekitar pukul 18.00 wib.
Informasi diperoleh, aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan Bintang bersama kelima rekannya terjadi dikawasan Jalan Selebes Simpang Jalan bunga, Kel. Belawan II, Kec. Medan Belawan pada Jumat (10/05/2019) sekitar pukul 03.00 wib.
Saat itu, korban yang diketahui merupakan warga disana dihampiri 6 pemuda. R,K dan W (buron) mendorong dan memukul korban hingga terjatuh. Selanjutnya, I dan C mengambil hape korban yang saat itu tengah berada digenggaman korban. Usai menguasai harta benda korban, keenam pelaku pergi dari lokasi kejadian.
Tak terima dengan kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa yang baru dialaminya ke mapolsek Belawan yang tertuang dalam nomor Laporan bernomor : LP / 37 /V/ 2019 / SU / PEL / Sekta-Belawan tgl 10 Mei 2019.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, salah satu pelaku, yaitu Bintang tengah duduk duduk dikawasan jalan Bunga Timur Link 40. Kel. Belawan II, Kec. Medan Belawan.
Tak mau buruannya kabur, sepasukan petugas dari Polsek Belawan, meluncur kelokasi dimaksud. Tanpa melakukan perlawanan yang berarti, pria bermuka santai ini berhasil diamankan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan SH,MH melalui Kapolsek Belawan Kompol Safaruddin Tama, membenarkan penangkapan salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan.
"Satu dari enam pelaku pencurian telah kita amankan, sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran," Jelas Kapolsek.
Pada polisi, Bintang mengakui perbuatannya bersama kelima rekannya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku akan kita jerat Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun penjara.(dian)
Tags
Responsive Ad Here

0 Comments