Tim Gabungan Tangkap Mahasiswa Penyebar Running Teks SPBU Di Marelan
Responsive Ad Here
Media Swara Semesta (28/05)
Medan Marelan
Penyelidikan terkait penyebaran video running teks di SPBU Pasar III Kec. Medan Marelan membuahkan hasil. IPT (20), yang tercatat sebagai mahasiswa disalah satu perguruan tinggi di Medan, diamankan tim gabungan Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumut dari kediamannya dikawasan Uni Kampung, Kel. Belawan I, Kec. Medan Belawan,Senin (27/5/2019).
IPT ditahan kepolisian atas dugaan menyebarluaskan video penghinaan Presiden Jokowi dan Ketua Umum PDI Perjuangan di Running Teks SPBU Pasar III,Kecamatan Medan Marelan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan serta tim gabungan dari Poldasu melakukan penangkapan kepada satu orang remaja berinsial IPT yang diduga sebagai pelaku penyebar video ke media sosial (Medsos) penghinaan terhadap Presiden dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau dapat diakses informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik, sudah berhasil kita amankan" jelasnya.
Sebagai barang bukti, penyidik kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 PCB controller, satu notebook merk Acer warna putih, dan handphone merk Oppo.
Lebih lanjut AKBP Ikhwan mengatakan, pihaknya akan mendalami lagi apa peranan tersangka dalam membuat serta mengubah Running Teks di SPBU sehingga viral di medsos beberapa waktu lalu.
Pelaku diancam dengan sangkaan melanggar pasal 45 ayat 3 UU ITE jo pasal 207 KHUP dengan hukuman penjara empat tahun penjara.(dian)
Tags
Responsive Ad Here

0 Comments