Breaking News

Ngiklan Murah Disini Yuk!!

DINAS PERKEBUNAN PROVSU DIDUGA CAPLOK DAN KUASAI LAHAN MASYARAKAT TJ.BERINGIN PALAS.

Responsive Ad Here


Media Swara Semesta (14/06)
Lahan seluas  22,2 .Ha yang Berada di Desa Tj. Beringin kab. Padang lawas, sampai sa'at ini masih dikuasai oleh Pihak Dinas Perkebunan Provsu.

Lahan yg dulunya dikontrak kepada penduduk/masyarak Desa Tj.Beringin selama  2 tahun dengan transaksi kesepakatan antara pemilik lahan dan dinas Perkebunan Provinsi Sumatra utara Rp.640.000.

Kontrak yg semula hanya dua tahun, mulai thn 1982 sampai1984,oleh pihak Dinas Perkebunan Provinsi tidak mengembali kan lahan seluas 22,2ha.tersebebut kepemilik lahan dan atau yg menerima Pembayaran kontrak tanah yaitu saudara Alm.Sutan Pangampalan Lubis atau pun ahli warisnya.

Lahan masyarakat Tj.Beringin yg seharusnya telah dikembalikan oleh pihak Dinas perkebunan provsu pada tn 1984 tersebut kepada masyarakat atau pemilk,sampai saat berita ini thn 2019 diterbitkan Dinas perkebunan Provsu masih menguasai lahan dan belum dikembalikan.

Terkait masalah tesebut oleh ahli waris memberikan kuasa kepada saudara Erwin Ramlan Lubis untuk menindak lanjuti pemasalahan /penyelesaian lahan tersebut

Dengan surat kuasa  yg ditanda tangani oleh kedua pihak antara pemberi kuasa dan penerima kuasa didepan notaris/PPAT no.22, tgl.26-12-2018.

Saudara Erwin Ramlan lubis yg juga sebagai ketua Satgas Joko tingkir Padang lawas penerima kuasa,langsung menindak lanjuti permasyalahan tersebut ke Dinas perkebunan Provsu, dan hasil pembicaraan dengan pihak dinas pekebunan provsu, bahwa sejak bubarnya program disbun, kami sudah tidak tau keberadaan lahan tersebut karna tidak lagi kaitannya dengan dinas perkebunan, tidak ada kucuran dana kesana,bahkan hasilnya kami (dinas perkebunan provsu) tidak diterima,begitu keterangan dinas perkebunan,kata kepada kami,(Erwin -red).

Jika memang benar demikian,yang menjadi pertanyaan, siapa sebenarnya yang menguasai lahan tersebut, sementara dari kondisi dilapangan masih terpampang merek lahan ini milik pemerintahan Provsu.

Atau kah ini ada permainan antara pemerintahan Provinsi dengan Pemkab Padang lawas untuk menguasai lahan yang mengakibatkan kerugian dan sudah berpuluh tahun bagi pemilik lahan /ahli warisnya,dan untuk itu pemilik/ahli waris meberikan kuasa penuh kepada saudara Erwin untuk memperjuangkan hak nya.
(Kabiro.Mahyudin)

0 Comments