Disbun Provinsi Sumatera Utara Harus Kembalikan Lahan Rakyat Tanjung Beringin yang Sudah Habis Masa Kontraknya.
Responsive Ad Here
MEDIA SWARA SEMESTA. (21/06)
PALAS.
Sesuai surat kuasa yang diterima oleh saudara Erwin Ramlan Lubis no.22 tgl.26 Desember 2003 dari ahli waris pemilik lahan yang terletak didesa Tj.Baringin yg dikuasai oleh Disbun provsu, saudara Erwin juga sebagai ketua satgas Joko Tingkir Padang lawas,"MEMINTA" pihak Disbun Provsu untuk mengembalikan lahan yg telah habis masa kontrak/sewa nya sejak thn 1984.
Akibat dari ulah Disbun Provsu yang menguasi lahan tanpa melanjutkan kontraknya menimbulkan kerugian bagi pemilik lahan miliaran rupiah,jika diliat dari kontrak 2 thn 640 rb,sementara dari 1984 sampai sekarang 2019 sudah 35 thn berjalan.
Terkait permasalahan tersebut,kata ketua joko Tingkir padang lawas teringat saat halal bihalal semasa LetjenTNI Edi Rahmayadi mencalonkan diri sebagai calon gubernur Sumatra utara, Pak Edi bercerita tentang kehidupan seorang ibu di kab.Langkat
Pak Edi menghampiri ibu tersebut dengan memanggil nenek dan menanyakan umur ibu tersebut,lalu ibu yg dipanggil nenek oleh Pak Edi menjawab 45 thn dan Pak Edi pun merasa terkejut dan menjawab,lebih tua umur saya kata Pak Edi.
Pak Edi Rahmayadi termenung meliat kondisi ibu itu sambil meneteskan air mata.
Karna meliat kondisi ibu tersebut lah timbul rasa ingin tuk menjadi pemimpin dan merubah dan mensejahterakan hidup masyarakat lemah yang ada di sumatra utara ini sehingga menjadikan Sumatra Utara yg bermartabat kata pak Edi saat pidato dihadapan seluruh pengurus satgas JokoTingkir.
Mengingat ucapan Pak Edi Ramayadi yg ingi mensejahterakan tarap hidup masyarakat Sumut dan menjadikan sumatra utara bermartabat,"Ketua joko tingkir Padang lawas mengharapkan agar gubernur Sumatra Utara meninjau kembali terkait Disbun Provsu yang menguasai lahan masyarakat di Desa Pagaran Baringin kab.Padang Lawas.
Untuk itu sekali lagi,besar harapan pemilik lahan kepada pemerintahan gubernur untuk mendorong Disbun Provsu untuk mengembalikan lahan sesuai Alas hak yg dimiliki tahun 1970 yg diterbitkan oleh Asisten wesidana ungkap Erwin mengakhiri ungkapanya pada kabiro.Mahyudin.
Tags
Responsive Ad Here

0 Comments