Kubu 02 Persoalkan Ma'ruf Amin Masih Jabat Ketua Dewan Pengawas BNI Syariah Sejak 2010
Responsive Ad Here
Media Swara Semesta (11/06)k
Kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menyoal jabatan cawapres 01 Ma'ruf Amin di BNI Syariah dan Mandiri Syariah. Sebab, dalam aturan pencalonan disebutkan seseorang harus mundur dari karyawan atau pejabat BUMN apabila maju sebagai capres-cawapres.
BNI Syariah memastikan Ma'ruf hingga saat ini masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah sejak 2010 lalu. Hal ini dipastikan langsung oleh Corporate Secretary PT BNI Syariah, Rima Dwi Permata.
"Saat ini KH Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah BNI Syariah. Sejak 2010 diangkat melalui RUPST (Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan) PT Bank BNI Syariah," jelas Rima saat dikonfirmasi, Selasa (11/6).
Namun, Rima menegaskan BNI Syariah bukan termasuk ke dalam perusahaan BUMN. Sebab, komposisi kepemilikan saham BNI Syariah tak dimiliki oleh negara. Hal ini mengacu Pasal 1 Angka 1 jo Angka 2 UU No 19 tentang BUMN.
"Dalam aturan itu disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Negara (Perusahaan Persero) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia," jelas Risma.
"Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, BNI Syariah tidak termasuk sebagai BUMN," imbuhnya.
Rima menjelaskan mayoritas saham BNI Syariah dimiliki oleh PT BNI (Persero) sebagai induk perusahaan.
Komposisi kepemilikan saham BNI Syariah adalah 99,94 persen dimiliki oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan sisanya dimiliki oleh PT BNI Life," terangnya.
Terkait polemik jabatan Ma'ruf di perbankan ini, Tim Hukum Prabowo - Sandi merevisi gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, menyebut jabatan Ma'ruf itu melanggar aturan yang berlaku dalam pencalonan sebagai cawapres.
Tags
Responsive Ad Here

0 Comments