Breaking News

Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Mengeluarkan Fatwa Haram Terhadap Game PUBG

Responsive Ad Here

SwaraSemesta.com(03/7) - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram terhadap game Player Unknown Battleground atau PUBG dan sejenisnya. Fatwa itu ditetapkan dalam sidang paripurna ulama III usai sarasehan yang melibatkan sejumlah pakar.

Mengandung unsur kekerasan, kebrutalan, menimbulkan perilaku agresif dan kecanduan, serta menodai simbol agama, adalah beberapa alasan mengapa game PUBG dan sejenisnya diharamkan oleh MPU Aceh.
Ketetapan para mufti itu disambut oleh Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Langsa dengan mengambil ancang-ancang memberlakukan uqubat (hukuman) cambuk bagi masyarakat yang kedapatan memainkan gim tersebut.
Kepala DSI Kota Langsa, Ibrahim Latif memberi bocoran bahwa gim PUBG dan sejenisnya hendak dimasukkan dalam kategori maisir (judi). Itu pun jika permainan tersebut memang terbukti mengandung unsur perjudian di dalamnya.
"Kalau memang gim tersebut memenuhi unsur dan ada barang buktinya terkait dengan maisir, itu diproses hukum cambuk," ujarnya.
Cetusan ini memang belum pasti ditetapkan atau tidak. Karena yang bersangkutan mengaku belum dapat menentukan kategori jarimah (perbuatan yang dilarang) mana yang akan diberlakukan terhadap pemain gim PUBG dan sejenisnya.
Sebagai informasi, Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat hanya mengatur 10 jenis pidana yang pelakunya dapat dihukum cambuk, yakni: khamar (minum-minuman keras), maisir (perjudian), khalwat (mesum), ikhtilath (bermesraan/bercumbu), zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadzaf (fitnah zina tanpa saksi minimal empat orang), liwath (homoseksual), dan musahaqah (lesbian).

Sumber:Merdeka.com 

0 Comments