Like Dong
Berita Populer
Penelantaran Puluhan Hektar Lahan Kebun Pabatu, Memancing Pencurian dan Penggarapan. "Askep Ingkari Janji", begini dalihnya.
Responsive Ad Here
Media Swara Semesta (3/07)
Penelantaran puluhan hektar tanaman K.Sawit milik kebun pabatu PTPN 4 sesuai pengaduan masyarakat dapat diduga telah menyalahi pasal 2 peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2010, atau peraturan kepala BPN No.4/2010.
Penelantaran tanaman K.Sawit tersebut dapat diartikan adanya dugaan unsur kesengajaan yang telah membiarkan puluhan hektar produksi Sawit yang membusuk di pohon atau tidak dipanen dalam kurun waktu yang sudah terlalu lama.
"Dari penelantaran tersebut dapat memicu terjadinya pencurian dan pada akhirnya penggarapan lahan jika hal tersebut berlarut-larut", kata seorang warga masyarakat yang turut dalam pengaduan masyarakat (dumas)
Persoalan ini telah disampaikan kepada pihak manajemen kebun Pabatu yang diwakili oleh kedua orang Askepnya Rudi Simbolon dan Seto dalam temuan koordinasi pada tanggal 14 Juni 2019 di kantor manajer Kebun Pabatu, berhubung padatnya jadwal mereka yang kebetulan dalam suasana halal bihalal dan pembahasan RKO maka disepakati pertemuan lanjutan diulang lagi pada hari kamis, 24 Juni 2019.
"Ironisnya sampai sekarang pertemuan ulang tersebut tidak berlanjut karena pejabat askep kebun Pabatu Rudi Simbolon dan Seto telah melakukan pembohongan dengan mengingkari janji yang telah disepakati, dan dapat diartikan telah memandang rendah profesi jurnalistik sebagai sosial kontrol", ucap M.Idris Siregar Selaku kuasa hukum LSM Swara Semesta Keadilan.
"Dengan merendahkan profesi jurnalistik artinya telah merendahkan undang-undang nomor 40 tahun 1999, dan mengingkari janji terhadap awak media dapat diindikasikan menghambat pekerjaan wartawan serta dapat dipidanakan sesuai pasal 18, dengan kurungan 2 tahun penjara denda 500 juta rupiah", tambahnya
"Persoalan ingkar janji yang dilakukan oleh pejabat askep kebun pabatu ini akan kami laporkan ke Direktur Holding dan aparat penegak hukum dengan kasus pelanggaran pasal 18 UU Nomor 40 tahun 1999, sehingga semua kontrol sosial LSM maupun Media yang terkait tentang penelantaran yang berdampak kerugian BUMN PTPN4 dapat juga ditindaklanjuti", diakhirinya.
Tags
Responsive Ad Here


0 Comments