Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Menurut Kapolda Tito Karnavian, Hal Kekerasan yg di Lakukan Aparat Kepolisian Wajar dan Memiliki Wewenang

Responsive Ad Here

Jakarta. Media SwaraSemesta.com(27/9)– Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan polisi memiliki kewenangan melanggar hak asasi manusia selama bertugas. Hal itu, menurut dia, diatur dalam undang-undang. "Saya tidak setuju bahwa polisi tidak menggunakan kekerasan," ucap Tito saat ditemui di sela acara peluncuran Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pelayanan Publik di Markas Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara pada Senin, 2 November 2015.

Tito menjelaskan, ada garis tipis antara melanggar HAM dan tidak ketika polisi menjalankan tugas-tugasnya. Bagi dia, upaya paksa harus dilakukan kepolisian untuk kepentingan publik yang lebih besar. “Kalau tidak diberikan hak melakukan upaya paksa, kerja polisi tidak jalan," ujarnya.

Ia menjelaskan, pelanggaran HAM yang dilakukan haruslah jenis pelanggaran yang memang telah diatur undang-undang. Pekerjaan rumah bagi polisi adalah bagaimana agar anggota kepolisian tidak menggunakan kewenangan yang diberikan secara berlebihan. Menurut Kapolda, menyamakan persepsi anggota kepolisian tentang hal ini tidak mudah. "Di level reserse mungkin paham, tapi level anggota yang baru yang cuma pelatihan selama tujuh bulan langsung terjun ke masyarakat belum bisa," tuturnya.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nurcholis menanggapi Tito dengan mengatakan kepolisian memang lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengurangi hak seseorang, "Kekerasan boleh, asal aturan yang ada tetap diikuti," ucapnya.

Polres Metro Jakarta Utara meluncurkan program Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pelayanan Publik. Polres menggandeng Komnas HAM untuk mengajari para perwira tentang batasan hak asasi dalam menjalankan tugas. “Sering kali kami tak paham apa yang boleh dan tak boleh dilakukan dalam perspektif HAM,” ujar Kepala Polres Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahyadi.

0 Comments