Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Revisi UU KPK, korupsi di bawah Rp1 miliar dilimpahkan ke kepolisian dan kejaksaan

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (19/09)
Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan bisa menangani kasus suap yang melibatkan penyelenggara negara dengan nilai di bawah Rp1 miliar sampai ke penuntutan karena kasus semacam itu perlu dilimpahkan ke kepolisian dan kejaksaan.

Langkah ini dinilai pegiat antikorupsi sebagai hal yang akan membuat publik putus asa terhadap pemberantasan korupsi karena kepolisian dan kejaksaan masih mendapat catatan merah tiap tahun dari Ombudsman Republik Indonesia terkait pelayanan publik.

Pelimpahan kasus di bawah Rp1 miliar ke kepolisian dan kejaksaan ini diatur dalam revisi UU KPK yang baru disahkan dalam rapat Paripurna DPR ke-9, Selasa (17/09).

Anggota Komisi Hukum DPR, Masinton Pasaribu, mengatakan langkah ini untuk membantu KPK yang terbatas sumber dayanya.

"Sehingga KPK dengan SDM yang terbatas bisa mengembankan perannya dalam pengungkapan korupsi besar. KPK untuk memberdayakan institusi penegak hukum yang sudah ada, seperti kepolisian dan kejaksaan," kata Anggota Komisi Hukum DPR, Masinton Pasaribu Rabu (18/09).

"Secara teknis penanganan perkara hingga penuntutan itu akan diserahkan ke kepolisian dan kejaksaan dengan supervise KPK," kata politikus PDI Perjuangan itu.

Namun, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, menilai langkah ini akan mematikan fungsi dan peran KPK dalam memberantas korupsi.

Asfinawati mengatakan sebagai lembaga yang lahir di tengah maraknya korupsi di era orde baru, KPK kini sudah tak berguna lagi.

"Saya pikir cepat atau lambat, kita akan kembali ke sebelum tahun 1998, di mana korupsi merajalela dan publik bahkan sudah putus asa lagi terhadap isu korupsi, karena mereka pikir (KPK) tidak ada gunanya," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati kepada BBC Indonesia, Rabu (18/09).

Menurut Asfinawati salah satu pertimbangan kelahiran KPK di masa reformasi karena publik kurang percaya terhadap lembaga penegak hukum seperti kepolisian, peradilan hingga kejaksaan.

"Konteksnya begitu dan tidak ada satu pun dari kita yang bisa mengatakan korupsi sudah nol persen di tubuh penegak hukum," tambah Asfinawati.

Terkait dengan kinerja kepolisian dan kejaksaan, kata Asfinawati, bisa dilihat dari laporan Ombudsman RI pada 2018 lalu.

Ombudsman RI menerima 1.020 laporan masyarakat terkait pelayanan publik bidang hukum yang meliputi kepolisian, kejaksaan, peradilan dan Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam laporan tersebut kepolisian menjadi lembaga penegak hukum paling banyak dilaporkan masyarakat terkait pelayanan publik.

Hal ini berkaitan dengan penanganan perkara yang berlarut, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten dan penyalahgunaan kewenangan.

Laporan Ombudsman ini juga menyebutkan menerima laporan terkait kejaksaan dengan temuan penundaan kasus yang berlarut dan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pihak kejaksaan.

"Itu untuk kasus biasa, bukan kasus korupsi. Bagaimana kalau kasus itu di bawah Rp1 miliar dan menarik perhatian publik? Dia tidak lagi di KPK. Publik harus puas dengan apa yang terjadi di kepolisian dan kejaksaan," kata Asfin sarkas.

Kepolisian siap hadapi limpahan kasus korupsi KPK

Selama ini, KPK kerap menangani kasus korupsi di bawah Rp1 miliar, khususnya kasus suap yang melibatkan penyelenggara negara.

Kasus terbaru termasuk mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy yang diduga menerima uang Rp325 juta dalam perkara jual-beli jabatan.

Dengan revisi UU KPK, nantinya kasus-kasus seperti ini akan langsung diserahkan penyidikannya ke kepolisian dan penuntutannya ke kejaksaan.

Juru Bicara Mabes Polri, Dedi Prasetyo mengatakan lembaganya siap untuk menerima limpahan kasus korupsi di bawah Rp1 miliar dari KPK.

"Penyidik polisi kan juga mantan penyidik KPK. Sudah sangat siap. Mulai dari tingkat polda hingga tingkat Mabes sudah sangat siap itu," katanya, Rabu (18/09).

Dedi menambahkan sampai saat ini sinergi kepolisian dengan KPK sudah sangat baik. Ia juga menjamin lembaganya akan menangani kasus-kasus korupsi limpahan dari KPK dengan akuntabilitas dan transparan.

"Pasti itu. Polisi akan tetap profesional dalam melakukan penegakan hukum," kata Dedi.BBC

0 Comments