Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Masih Ada Pemilik TPH Tanpa Izin, RPH Pasir Pagaraian Sudah Difungsikan

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (17/10)
Rokan Hulu
Walaupun Rumah Potong Hewan (RPH) Pasir Pangaraian sudah difungsikan, namun hingga kini masih ada pemilik TPH yang bandel, karena masih memotong hewan sembarangan.

RPH Pasir Pangaraian berlokasi di Desa Sukamaju, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul)  kini sudah difungsikan untuk pemotongan hewan.

Tegas Plt Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kabupaten Rohul Ir H Sri Hardono MM, melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) Disnakbun Rohul Harianto mengakui, RPH sudah difungsikan beberapa waktu lalu.

RPH Pasir Pengaraian ,sudah difungsikan setelah Disnakbun Rohul bersama petugas gabungan, baik dari TNI dan Polri, Pemerintah Kecamatan Rambah, UPTD, melakukan sosialisasikan‎ kepada pemilik TPH) tanpa izin.

"Sudah bebeapa kali kita lakukan beberapa rehab sesuai permintaan pemilik TPH," kata Harianto, Rabu (16/10/2019) sore.

Walaupun sudah difungsikan kembali, namun diakui Harianto, masih ada pemilik TPH yang bandel, belum juga bersedia pindah ke RPH Pasir Pangaraian yang telah disediakan pemerintah.

"RPH dibangun pemerintah karena untuk menjaga kesehatan masyarakat. Bau amis dari TPH tanpa izin ini mengganggu masyarakat, apalagi mereka tidak ada izin,"‎ sebut Harianto.

Kemudian, selain mengganggu kenyamanan masyarakat, tambah Harianto, daging hewan yang dipotong di TPH tanpa izin juga terjamin kesehatannya.

"Kami berharap, agar hewan dipotong di RPH, sehingga daging yang dibeli masyarakat benar-benar sehat,"‎ pungkas Harianto, dan berharap pemilik TPH untuk memotong hewan di RPH Pasir Pangaraian yang telah disediakan pemerintah." (shd)

0 Comments