Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Menjalin Hubungan yang Harmonis Antara Kepolisian Polres Tebing Tinggi dengan Media Swara Semesta

Responsive Ad Here



Media Swara Semesta (9/10)
Tebing Tinggi
Upaya meningkatkan kinerja kontrol sosial melalui kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum dengan kontrol sosial perlu dibangun demi untuk menciptakan komunikasi yang baik sehingga mampu menekan tingkat kejahatan di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

Upaya komunikasi yang baik tersebut akan terus dibangun oleh Media Swara Semesta dalam menjalankan amanat UU Nomor 40 tahun 1999 disetiap langkahnya untuk mencari dan mengumpulkan informasi yang akan disajikan kepada publik sehingga tidak berseberangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk memenuhi penyajian informasi kepada publik agar adanya tindakan bagi mereka yang secara sengaja mencoba  melawan hukum maka awak Media Swara Smesta menjalin kerjasama dengan kepolisian Polres Tebing Tinggi melalui Humas polres tebing tinggi Selasa, 7 Oktober 2019 di kantor Humas polres tebing tinggi.

Humas Polres Tebing Tinggi melalui  Kasubbag Humas Iptu J.Nainggolan dan Paur Kasubbag Humas  Aiptu P. Sihombing menyambut baik atas kerja sama yang akan dibangun ini, dan berharap agar pemberitaan Media Swara Semesta dapat mempublikasikan bahwa polisi adalah pengayom masyarakat yang bekerja secara objektif, Partisipasi dan dapat dipercaya.

Humas Polres Tebing Tinggi  melalui Kasubbag Humas Iptu J.Nainggolan dan Paur Kasubbag Humas  Aiptu P. Sihombing menyampaikan bahwa "kami dari kepolisian Polres Tebing Tinggi, siap bekerja secara objektif, partisipasi dan dapat dipercaya, demi untuk penegakan hukum di wilayah hukum Polres tebing tinggi", ucap mereka.

"Kami siap menghubungi pihak Media Swara Semesta, jika ada kegiatan di  yang harus dipublikasikan demi untuk kepentingan umum agar diketahui masyarakat bahwa kepolisian merupakan bagian dari masyarakat dan keberadaannya juga untuk kepentingan masyarakat", pungkas mereka.

Masyarakat diminta  untuk dapat memahami tentang tugas kepolisian yang sudah diatur oleh negara melalui UU Nomor 2 tahun 2002 yang didalamnya terdapat tupoksi bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

(Penulis/Wartawan : A'An, Ahmad Da'im, Novi, Menda)

0 Comments