Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Belum Ada Sepekan Menjabat,Dirut PT Transjakarta,Donny Mundur Karena Kasus Hukum

Responsive Ad Here

Jakarta. Media Swara Semesta(28/1)- Agung Wicaksono tiba-tiba memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Dirut PT TransJakarta karena alasan pribadi soal keluarga. Setelah Agung mundur, Donny Saragih lalu ditunjuk sebagai pengganti.

Namun, belum ada sepekan, Donny Saragih harus melepas jabatan tersebut. Pasalnya, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT TransJakarta memutuskan membatalkan penunjukan Donny sebagai Dirut karena kasus hukum yang menjeratnya.

Dalam kasusnya,Donny terpidana penipuan
Pada 2018, Donny dan rekannya, Porman Rambunan alias Andi Tambunan, didakwa melakukan tindak pidana penipuan. Dalam kasus yang mulai disidang di PN Jakpus pada 30 April 2018 itu, Donny dituntut 2 tahun penjara.

Dalam sidang putusan pada 15 Agustus 2018, Majelis Hakim PN Jakpus memvonis Donny dan Porman masing-masing satu tahun tahanan kota. Jaksa penuntut umum dan kedua terdakwa lalu sama-sama menempuh upaya hukum kasasi ke MA.

Pada 12 Februari, hukuman Donny dan Porman ditambah menjadi masing-masing 2 tahun dikurangi masa tahanan. Namun, status hukumnya berubah dari tahanan kota menjadi penjara. Dengan putusan kasasi tersebut, Donny Saragih dan Porman Tambunan otomatis berstatus terpidana.

Status Donny sebagai terpidana itu berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman DKI. Pihak Ombudsman lalu menelusuri rekam jejak Donny dan menemukan fakta tersebut.

"Konsultasi masyarakat terkait pengangkatan Dirut TransJakarta merupakan kewenangan Ombudsman atau bukan. Dari konsultasi tersebut kami melakukan tracking," ucap Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, Senin (27/1).

Donny menjelaskan, kasus yang menjeratnya sebenarnya bukan kasus pribadinya, melainkan kasus perusahaan lamanya. Tapi, namanya dijadikan kambing hitam untuk menyelamatkan perusahaannya dulu, PT Eka Sari Lorena Transport.

"Jadi, dari tadi saya diam, habis itu mesti counter lah. Masalah itu, bukan masalah saya. Itu masalah perusahaan lama saya," ujar Donny,Senin (27/1).

Terhadap kasus ini, Donny masih akan berjuang dalam proses hukum. Dia menyebut akan mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung (MA).

"Langkah hukum yang kita lakukan tentu saja, kalau PK kan yang paling akhir kan di situ," tutupnya.(Kp)


1 Comments

  1. This book gives you step wise extensive guide along with three golden lessons that helps your kids learn all the right things about survival EuropaRoadLogistics

    ReplyDelete