Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Cabuli Gadis di Bawah Umur dan di Iming-imingkan Akan di Nikahin,Pemuda Ini di Tangkap Polisi

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta(12/1/2020)- Polisi menangkap AM (26), pria asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, atas dugaan pencabulan terhadap gadis di bawah umur.

Pemuda Kampung Ciambon, RT 003/008, Desa Margasari, Kecamatan Naringgul, itu digelandang ke polsek setempat untuk menjalani pemeriksaan atas laporan orangtua korban.

Informasi yang dihimpun dari keterangan polisi menyebutkan, pelaku menyetubuhi korban yang masih berusia 17 tahun dengan iming-iming akan menikahinya.

“Kejadiannya akhir Desember lalu. Namun, keluarga korban baru melaporkannya minggu kemarin,” kata Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayudha, Sabtu (11/01/2020).

Dikemukakan Budi, setelah menerima laporan dan pemeriksaan terhadap korban serta para saksi, juga hasil visum et repertum korban, pelaku kemudian ditahan,

Bersama pelaku, turut diamankan enam potong pakaian korban, termasuk celana dalam sebagai barang bukti.

Dikatakan, antara korban dan pelaku saling kenal, bahkan satu lingkungan tempat tinggal.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan merasakan kesakitan pada bagian alat vitalnya,” ujar Budi,

AM kini mendekam di sel tahanan Polsek Naringgul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia disangkakan pasal undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(Kpv)

0 Comments