Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Mengaku LSM dan Biasa Mengurus Sertifikat IRT di Simalungun ini Berhasil Tipu Korbannya

Responsive Ad Here


Media Swara Semesta (3/3)
Simalungun - Rusmayuni (47), warga Huta IV Antara, Nagori Huta Parik, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, didakwa melakukan penipuan,  Selasa (3/3/2020), di PN Simalungun.

Agenda persidangan hari ini, yaitu mendengarkan keterangan saksi-saksi sebanyak 6 orang, termasuk suami, orangtua, keponakannya dan juga saksi korban.

Menurut saksi korban, Abdul Malik, dirinya dikenalkan kepada terdakwa oleh M. Kadri. Lalu saksi korban menceritakan kronologi yang dialaminya tentang gadaian tanah senilai Rp200 juta dari Arianti, berupa SKT (Surat Keterangan Tanah). Dengan perjanjian 1 tahun, namun 4 bulan berjalan, saksi korban mengelola tanah tersebut, malah disita Bank.

Meyakinkan korbannya, terdakwa mengatakan  “sudah sini berkasnya saya lihat, biar saya pelajari. Urusan sengketa tanah seperti ini, sudah sering saya kerjakan, dan tidak ada yang tidak tuntas. Sudah, pak Malik sediakan saja uang sebesar Rp.50.000.000, “kata saksi korban, meniru ucapan terdakwa.

"Setahu saya dan kata orang - orang di kampung dia LSM dan sering mengurusi sertifikat,"kata saksi Abdul Malik, menjawab pertanyaan jaksa.

Tapi setalah  3 bulan hingga perkara ini dilaporkan ke Polsek Bosar Maligas, terdakwa tidak bisa menyelesaikan permasalahan saksi korban. Akibatnya, korban malah dirugikan hingga Rp.110.800.000.

Uang tersebut diberikan korban kepada terdakwa Rusmayuni secara bertahap, baik melalui transfer, maupun dengan cash dan bukti kwitansi yang katanya untuk biaya operasional. Tapi uang yang diberikan bukan untuk menyelesaikan permasalahan korban, melainkan  digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Jaksa Saman Dhohar Munthe, menjerat terdakwa dengan pasal 378 ataupun dakwaan kedua melanggar pasal 372 KUH Pidana. Keterangan saksi tersebut dibenarkan terdakwa.

Untuk mendengarkan keterangan terdakwa, persidangan ditunda seminggu.

"Pemeriksaan terdakwa dilanjutkan Minggu depan,"kata ketua majelis hakim, Roziyanti SH, didampingi dua hakim anggota, Aries dan Mince Ginting SH.***(Ht/an)

0 Comments