Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

DPR Kritik Menag :Pasar Penuh, Salat Id di Masjid Dilarang, Ini Respon Menag..

Responsive Ad Here


Media Swara Semesta (23/5/2020)
Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto kembali menyinggung soal relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam sektor peribadatan selama pandemi virus corona.

Yandri menyoroti fenomena relaksasi PSBB dalam sektor niaga yang membiarkan pusat perbelanjaan beroperasi, sementara pemerintah melarang umat Islam melaksanakan salat Idulfitri berjemaah di masjid atau lapangan.

"Karena ini juga keluhan dari masyarakat kita, kenapa mal-mal sekarang buka, dan itu tidak dibubarkan Pak Menteri, dibiarkan saja Pak Kiai, jam 11 sampai 10 malam, pasar penuh juga dibiarkan," kata Yandri usai pelaksanaan Sidang Isbat yang juga dihadiri Menteri Agama Fachrul Razi di kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Jumat (22/5).

Yandri juga meminta kepada Kemenag agar menjamin tak ada tindakan kekerasan kepada warga yang masih melaksanakan salat Idulfitri secara berjamaah pada 1 Syawal 1441 H yang jatuh pada Minggu (24/5) depan.

Menurutnya, tindakan represif sangat tidak patut dilakukan. Pemerintah diminta menggunakan dialog interaktif dalam memberikan pengertian dan imbauan kepada masyarakat.

"Jika saja nanti 1 Syawal 1441 H ada warga atau umat kita yang tetap salat di lapangan atau di rumah, mohon kiranya, kami dari DPR berharap tidak ada tindakan represif dari aparat keamanan, tidak ada pembubaran ataupun kekerasan," ujarnya.

Merespons pernyataan Yandri, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pemerintah telah menyampaikan dampak baik maupun buruk dari kebijakan PSBB yang membatasi peribadatan. Fachrul menyebut letak permasalahan masih pada kurva kasus positif yang belum mengalami pelandaian yang signifikan.

"Percayalah masalah relaksasi PSBB di bidang ibadah sudah menjadi pikiran bapak presiden dan kami semuanya, sehingga menunggu kapan waktunya paling tepat, kalau saat ini grafiknya masih menaik, InsyaAllah kalau grafiknya menurun pasti akan ada langkah nyata di bidang itu," ujar Fachrul.

Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah ditetapkan jatuh pada Minggu, 24 Mei 2020. Penetapan ini dilakukan setelah Kemenag menggelar Sidang Isbat hari ini, Jumat (22/5).***(Cn/an)

0 Comments