Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Polsek Bonai Darussalam Ringkus Predator Anak di PT PIS II Desa Kasang Mungkal Rohul

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (23/8/2020)

Rokan Hulu-  Pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020 Pukul 15.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Tindak Pidana pencabulan anak dibawah umur berdasarkan Laporan Polisi : LP/28 /VIII/2020/ RIAU/Res Rohul/Sek Bonai DS hari Sabtu Tanggal 21 Agustus 2020.

Kapolres rokan hulu melalui kapolsek bonai darussalam IPTU Riza Effyandi. SH menyampaikan bahwa pelapor bernama Nurdin (43) didampingi saksi pelapor Kanti (40)thn, Pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2020 sekira pukul 09.00 Wib saksi lain sdr Anto mengatakan kepada pelapor bahwa anaknya (korban) yang bernama Nhd Als Yani (15) tahun telah menjadi korban tindak pidana pencabulan.

Saudara Anto menunjukkan foto anaknya bersama pelaku yaitu Harianto Hutasohit yang sedang berduaan. Lalu setelah mendengar informasi tersebut pelapor langsung pulang dan menanyakan kepada korban apakah hal tersebut benar, lalu korban pun menjawab iya. Mengetahui hal tersebut pelapor langsung melaporkannya ke Polsek Bonai Darussalam.

Kapolsek bonai darussalam Pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020 pada Pukul 19.00 WIB bersama anggota Reskrim mendapat informasi bahwa diduga pelaku TP Pencabulan anak dibawah umur berdasarkan LP tersebut sedang  berada di rumahnya.

Kemudian kapolsek bonai Darussalam beserta Kanit reskrim dan anggota langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap Pelaku di rumahnya yang terletak diPerumahan PT. PIS II Desa Kasang mungkal Kec.Bonai Darussalam.

Kemudian sewaktu diintrogasi pelaku mengakui sudah 4 kali melakukan persetubuhan terhadap korban.

"Sekarang pelaku sudah dibawa ke Polsek Bonai Darussalam guna proses lanjut." ucap Iptu Riza. SH.


(Wartawan/SHR)

0 Comments