Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Simpan Sabu di Charger Ponsel, Ibu Rumah Tangga di Padang Diciduk Polisi

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (21/9/2020)

Padang - Tim Heyna Satres Narkoba Polresta Padang menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial JR. Dia ditangkap karena simpan narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Maransi, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

"Pelaku ditangkap setelah kami menerima informasi dari masyarakat jika pelaku kerap melakukan transaksi sabu dan pesta narkoba," kata Dadang, Senin (21/9/2020).

Dadang menambahkan, berbekal dari laporan itu, polisi akhirnya melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menggerebek kediaman pelaku dengan pura-pura menjadi tamu.

Dari pantauan di lapangan, pelaku awalnya tak mengakui jika dirinya menyimpan sabu. Namun, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu.

"Sabu ditemukan di dalam charger ponsel yang telah dimodifikasi," kata Dadang.

Lebih lanjut Dadang mengatakan, polisi turut mengamankan sejumlah bong atau alat hisap sabu yang disimpan di dalam plastik.

Atas temuan itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang. Isak tangis mewarnai saat pelaku dibawa oleh polisi. Putrinya dan ibu pelaku menangis karena tak menyangka JR masih menggunakan sabu.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata residivis kasus narkoba yang belum lama keluar dari Lapas Klas IIA Muaro Padang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 Juncto 112 tentang Penyalahgunaan Nakotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


(Ins/an)

0 Comments