Breaking News



Ngiklan Murah Disini Yuk!!

Jual Sabu Ke Polisi, Pengedar Sabu Diringkus Tekab Dolok Masihul

Responsive Ad Here

Media Swara Semesta (10/10/2020)

Dolok Masihul - Polisi berhasil meringkus seorang pengedar nakoba dari areal persawahan di Desa Pulau Gambar, Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara pada Kamis malam, 8 Oktober 2020 lalu.

Pengedar narkoba itu berinisial Su alias Andi (31), warga Pulau Tagor, Serbajadi, Sergai. Dia ditangkap tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul berikut barang bukti, 1 plastik klip transparan ukuran berisikan diduga narkotika jenis sabu. Kemudian uang tunai senilai Rp170 ribu, 2 pipet plastik yang pada salah satu ujung sudah dimodifikasi. Lalu sebanyak 30 lembar plastik klip transparan dan 1 unit ponsel.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan, kepada mengatakan, bahwa penangkapan tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkotika yang dilakukan tersangka.

Begitu transaksi terjadi, tersangka Andi langsung ditangkap dan dibawa ke Makopolsek Dolok Masihul berikut barang bukti narkoba yang dibawanya.

” Tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara, Saat ini kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai guna pengembangan,” tandas Kapolres.


(dgr/an)


0 Comments